Pengertian Pendidikan
Kewarganegaraan
Materi pokok
Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan antara warga negara dan
negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
Menurut Azra,
pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang cakupannya lebih luas dari
pendidikan demokrasi dan pendidikan HAM. Sementara itu, Zamroni berpendapat
bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan
untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis,
melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru bahwa demokrasi
adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga
masyarakat.
Pengertian lain
didefinisikan oleh Merphin Panjaitan, bahwa Pendidikan
Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mendidik
generasi muda menjadi warga negara yang demokratis dan partisipatif melalui
suatu pendidikan yang diagonal. SementaraSoedijarto mengartikan
Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan politik yang bertujuan untuk
membantu peserta didik untuk menjadi warga negara yang secara politik dewasa
dan ikut serta membangun sistem politik yang demokratis.
Dari definisi
tersebut, semakin mempertegas pengertian civic education (Pendidikan
Kewarganegaraan) karena bahannya meliputi pengaruh positif dari pendidikan di
sekolah, pendidikan di rumah, dan pendidikan di luar sekolah. Unsur-unsur ini
harus dipertimbangkan dalam menyusun program Civic Education yang
diharapkan akan menolong para peserta didik (mahasiswa) untuk:
a.
Mengetahui,
memahami dan mengapresiasi cita-cita nasional.
b.
Dapat
membuat keputusan-keputusan yang cerdas dan bertanggung jawab dalam berbagai
macam masalah seperti masalah pribadi, masyarakat dan negara.
Jadi, pendidikan
kewarganegaraan (civic education) adalah program pendidikan yang memuat
bahasan tentang masalah kebangsaan, kewarganegaraan dalam hubungannya dengan
negara, demokrasi, HAM dan masyarakat madani (civil society) yang dalam
implementasinya menerapkan prinsip-prinsip pendidikan demokratis dan humanis.
Maksud dan tujuan
Berdasarkan Keputusan
DIRJEN DIKTI No. 26/DIKTI/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup :
a.
Tujuan
Umum
Yaitu untuk memberikan
pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara
warganegara dengan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi
warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
b.
Tujuan
Khusus
Agar mahasiswa dapat
memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis
serta ikhlas sebagai warga negara Republik Indonesia terdidik dan bertanggung
jawab. Disamping itu juga tujuan khusus yang lain yaitu :
·
Agar
mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan
pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan
Nusantara dan Ketahanan Nasional.
·
Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku
yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban
bagi nusa dan bangsa.
·
Agar
mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai
perjuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa, bangsa dan negara.
Kompetensi (Civic
Competencies)
1.
Mahasiswa
mampu menjadi warga negara yang memiliki komitmen (committed) terhadap
nilai-nilai HAM dan demokrasi.
2.
Mahasiswa
mampu berpartisipasi dalam upaya menghentikan budaya kekerasan dengan cara
damai.
3.
Mahasiswa
mampu berpartisipasi dalam upaya menyelesaikan konflik dalam masyarakat yang
dilandasi dengan sistem nilai-nilai universal.
4.
Mahasiswa
memiliki pengertian internasional sehingga mampu menjadi warga negara yang
kosmopolit.
5.
Mahasiswa
mampu berpikir kritis terhadap persoalan-persoalan HAM dan demokrasi.
6.
Mahasiswa
mampu memberikan kontribusi terhadap berbagai persoalan kebijakan publik (public
policy)
Secara umum Pendidikan
Kewarganegaraan bertujuan untuk :
1.
Membentuk
kecakapan partisipatif yang bermutu dan bertanggung jawab.
2.
Menjadikan
warga yang baik dan demokratis.
3.
Menghasilkan
mahasiswa yang berpikir komprehensif, analitis dan kritis.
4.
Mengembangkan
kultur demokrasi.
5.
Membentuk
mahasiswa yang good and responsible citizen.
Eksistensi Manusia
Dalam pelaksanaan
Pendidikan Kewarganegaraan, manusia sebagai subjek sekaligus objek pembelajaran
yang mempunyai potensi dan karakteristik yang berbeda-beda. Pengalaman belajar
(learning experience) yang diterima mahasiswa menjadi lebih bermakna dan
menjadikan pengetahuan yang diperolehnya (learning to know) tersimpan
dalam memori yang sejati dan menjadi pendorong untuk selalu belajar tentang
masalah demokrasi, hak asasi manusia dan masyarakat madani (civil society).
Di samping itu,
pengalaman pembelajaran yang berorientasi humanistik membuat mahasiswa
menemukan jati dirinya (learning to be) sebagai manusia yang sadar akan
tanggung jawab individu dan sosial. Pengetahuan dan kesadaran diri yang
tercipta dari hasil pembelajaran tersebut mendorong mahasiswa untuk melakukan
sesuatu (learning to do) yang didasari oleh pengetahuan yang
dimilikinya. Apa yang dilakukan oleh mahasiswa dimaksudkan dalam rangka
pembelajaran untuk membangun kehidupan bersama (learning to live together).
Kehidupan bersama tersebut dibangun atas dasar kesadaran akan realitas
keragaman dan saling memerlukan.
0 komentar:
Posting Komentar