Senin, 30 Juni 2014

Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan

Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan antara warga negara dan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).

Menurut Azra, pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang cakupannya lebih luas dari pendidikan demokrasi dan pendidikan HAM. Sementara itu, Zamroni berpendapat bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat.

Pengertian lain didefinisikan oleh Merphin Panjaitan, bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mendidik generasi muda menjadi warga negara yang demokratis dan partisipatif melalui suatu pendidikan yang diagonal. SementaraSoedijarto mengartikan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan politik yang bertujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi warga negara yang secara politik dewasa dan ikut serta membangun sistem politik yang demokratis.

Dari definisi tersebut, semakin mempertegas pengertian civic education (Pendidikan Kewarganegaraan) karena bahannya meliputi pengaruh positif dari pendidikan di sekolah, pendidikan di rumah, dan pendidikan di luar sekolah. Unsur-unsur ini harus dipertimbangkan dalam menyusun program Civic Education yang diharapkan akan menolong para peserta didik (mahasiswa) untuk:
a.       Mengetahui, memahami dan mengapresiasi cita-cita nasional.
b.      Dapat membuat keputusan-keputusan yang cerdas dan bertanggung jawab dalam berbagai macam masalah seperti masalah pribadi, masyarakat dan negara.

Jadi, pendidikan kewarganegaraan (civic education) adalah program pendidikan yang memuat bahasan tentang masalah kebangsaan, kewarganegaraan dalam hubungannya dengan negara, demokrasi, HAM dan masyarakat madani (civil society) yang dalam implementasinya menerapkan prinsip-prinsip pendidikan demokratis dan humanis.

Maksud dan tujuan
Berdasarkan Keputusan DIRJEN DIKTI No. 26/DIKTI/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup :

a.       Tujuan Umum
Yaitu untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
b.      Tujuan Khusus
Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai warga negara Republik Indonesia terdidik dan bertanggung jawab. Disamping itu juga tujuan khusus yang lain yaitu :
·         Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
·          Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
·          Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai perjuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa, bangsa dan negara.

Kompetensi (Civic Competencies)
1.      Mahasiswa mampu menjadi warga negara yang memiliki komitmen (committed) terhadap nilai-nilai HAM dan demokrasi.
2.       Mahasiswa mampu berpartisipasi dalam upaya menghentikan budaya kekerasan dengan cara damai.
3.       Mahasiswa mampu berpartisipasi dalam upaya menyelesaikan konflik dalam masyarakat yang dilandasi dengan sistem nilai-nilai universal.
4.      Mahasiswa memiliki pengertian internasional sehingga mampu menjadi warga negara yang kosmopolit.
5.      Mahasiswa mampu berpikir kritis terhadap persoalan-persoalan HAM dan demokrasi.
6.      Mahasiswa mampu memberikan kontribusi terhadap berbagai persoalan kebijakan publik (public policy)

Secara umum Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk :
1.      Membentuk kecakapan partisipatif yang bermutu dan bertanggung jawab.
2.      Menjadikan warga yang baik dan demokratis.
3.      Menghasilkan mahasiswa yang berpikir komprehensif, analitis dan kritis.
4.       Mengembangkan kultur demokrasi.
5.       Membentuk mahasiswa yang good and responsible citizen.

Eksistensi Manusia
Dalam pelaksanaan Pendidikan Kewarganegaraan, manusia sebagai subjek sekaligus objek pembelajaran yang mempunyai potensi dan karakteristik yang berbeda-beda. Pengalaman belajar (learning experience) yang diterima mahasiswa menjadi lebih bermakna dan menjadikan pengetahuan yang diperolehnya (learning to know) tersimpan dalam memori yang sejati dan menjadi pendorong untuk selalu belajar tentang masalah demokrasi, hak asasi manusia dan masyarakat madani (civil society).

Di samping itu, pengalaman pembelajaran yang berorientasi humanistik membuat mahasiswa menemukan jati dirinya (learning to be) sebagai manusia yang sadar akan tanggung jawab individu dan sosial. Pengetahuan dan kesadaran diri yang tercipta dari hasil pembelajaran tersebut mendorong mahasiswa untuk melakukan sesuatu (learning to do) yang didasari oleh pengetahuan yang dimilikinya. Apa yang dilakukan oleh mahasiswa dimaksudkan dalam rangka pembelajaran untuk membangun kehidupan bersama (learning to live together). Kehidupan bersama tersebut dibangun atas dasar kesadaran akan realitas keragaman dan saling memerlukan.


Categories:

0 komentar:

Posting Komentar