Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwapendidikan adalah usaha sadar
dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar
peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa
dan negara. Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran
pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan. Standar Proses
dikembangkan mengacu pada StandarKompetensi Lulusan dan Standar Isi yang telah
ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam
PeraturanPemerintahNomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional
Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan.
A.
KARAKTERISTIK
PEMBELAJARAN
Karakteristik
pembelajaran pada setiap satuan pendidikan terkait erat pada Standar Kompetensi
Lulusan dan Standar Isi. Standar Kompetensi Lulusan memberikan kerangka
konseptual tentang sasaran pembelajaran yang harus dicapai. Standar Isi
memberikan kerangka konseptual tentang kegiatan belajar dan pembelajaran yang
diturunkan dari tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi. Sesuai dengan
Standar Kompetensi Lulusan, sasaran pembelajaran mencakup pengembangan ranah
sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dielaborasi untuk setiap satuan
pendidikan. Proses pembelajaran sepenuhnya diarahkan pada pengembangan ketiga
ranah tersebut secara utuh/holistik, artinya pengembangan ranah yang satu tidak
bisa dipisahkan dengan ranah lainnya.
Dengan demikian
proses pembelajaran secara utuh melahirkan kualitas pribadi yang mencerminkan
keutuhan penguasaan sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Berikut gradiasi
rincian mengenai ketiga ranah :
B.
PERENCANAAN PEMBELAJARAN
Desain
Pembelajaran
Perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentukSilabus
dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang mengacu pada Standar Isi. Perencanaan
pembelajaran meliputi penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan penyiapan
media dan sumber belajar, perangkat penilaian pembelajaran, dan skenario
pembelajaran. PenyusunanSilabusdan RPP disesuaikan pendekatan pembelajaran yang
digunakan.
1.
Silabus
Silabus
merupakan acuanpenyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata
pelajaran.
2.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka
untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk
mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi
Dasar (KD).
3.
Prinsip Penyusunan RPP
Dalam
menyusun RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut.:
a.
Perbedaan individual
peserta diantara lain kemampuan awal,tingkat intelektual, bakat, potensi,
minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan
khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan
peserta didik.
b.
Partisipasi aktif peserta didik.
Berpusat pada peserta
didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan kemandirian.
c.
Pengembangan
budaya membaca dan menulisyang dirancang
untuk mengembangkan kegemaran
membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk
tulisan.
d.
Pemberian
umpan balik dan tindak lanjutRPP memuat rancangan
program pemberian umpan balik
positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
e.
Penekanan
pada keterkaitan dan keterpaduanantara KD, materi pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar
dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
f.
Mengakomodasi
pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek
belajar, dan keragaman budaya.
g.
Penerapan
teknologi informasi dan komunikasisecara terintegrasi, sistematis, dan efektif
sesuai dengan situasi dan kondisi.
C.
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
1.
Alokasi Waktu Jam Tatap Muka Pembelajaran
a.
SD/MI : 35 menit
2.
Buku Teks Pelajaran
Buku
teks pelajaran digunakan untuk meningkatan efisiensi dan efektivitas yang
jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik.
3.
Pengelolaan Kelas
Beberapa
hal yang dapat dilakukan guru dalam pengelolaan kelas yaitu :
a.
Guru menyesuaikan pengaturan tempat duduk peserta didik sesuai dengan
tujuan dan karakteristik proses pembelajaran.
b.
Volume dan intonasi suara guru dalam proses
pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik.
c.
Guru wajib menggunakan kata-kata santun, lugas dan mudah dimengerti
oleh peserta didik.
d.
Guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan
belajar peserta didik.
e.
Guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, dan keselamatan
dalam menyelenggarakan proses pembelajaran.
Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari
RPP, meliputi
kegiatan pendahuluan, inti dan penutup.
1. Kegiatan Pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, guru:
a.
menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses
pembelajaran;
b.
memberi motivasi belajar siswa secara kontekstual sesuai manfaat dan
aplikasi materi ajar dalam kehidupan sehari-hari, dengan memberikan contoh dan
perbandingan lokal, nasional dan internasional;
c.
mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya
dengan materi yang akan dipelajari;
d.
menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai;
dan menyampaikan cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.
2. Kegiatan Inti
Kegiatan
inti menggunakan model pembelajaran, metode pembelajaran, media pembelajaran,
dan sumber belajar yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata
pelajaran. Pemilihan pendekatan tematik dan/atau tematik terpadu dan/atau
saintifik dan/atauinkuiri dan penyingkapan (discovery) dan/ataupembelajaran
yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning)disesuaikan
dengan karakteristik kompetensi dan jenjang pendidikan.
a.Sikap
Sesuai dengan karakteristik sikap, maka salah satu alternatif
yang dipilih adalah proses afeksi mulai dari menerima, menjalankan,menghargai,menghayati,hingga
mengamalkan
b. Pengetahuan
Pengetahuan dimiliki melalui aktivitas mengetahui,
memahami, menerapkan,menganalisis, mengevaluasi, hingga mencipta.
c. Keterampilan
Keterampilan diperoleh melalui kegiatan mengamati,
menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta.
3. Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru bersama siswa baik secara
individual maupun kelompok melakukan refleksi untuk mengevaluasi seluruh
aktivitas selama proses pembelajaran, umpan balik, tindak lanjut dna rencana
pembelajaran selanjutnya.
4.
PENILAIAN
HASIL DAN PROSES PEMBELAJARAN
Penilaian proses pembelajaran menggunakan pendekatan
penilaian otentik (authentic assesment) yang menilai kesiapan siswa,
proses, dan hasil belajar secara utuh. Keterpaduan penilaian ketiga komponen
tersebut akan menggambarkan kapasitas, gaya, dan perolehan belajar siswa atau
bahkan mampu menghasilkan dampak instruksional (instructional effect) dan
dampak
pengiring (nurturant effect) dari pembelajaran. Hasil
penilaian otentik dapat digunakan oleh guru untuk merencanakan program
perbaikan (remedial), pengayaan (enrichment), atau pelayanan konseling.
Selain itu, hasil penilaian otentik dapat digunakansebagai bahan untuk
memperbaiki proses pembelajaran sesuai dengan Standar Penilaian Pendidikan.
5.
PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN
Pengawasan
proses pembelajaran dilakukan melalui kegiatan pemantauan, supervisi, evaluasi,
pelaporan, serta tindak lanjut secara berkala dan berkelanjutan. Pengawasan
proses pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dan pengawas.
1. Prinsip Pengawasan
Pengawasan
dilakukan dengan prinsip objektif dan transparan guna peningkatan mutu secara berkelanjutan
dan menetapkan peringkat
akreditasi.
2. Sistem dan Entitas Pengawasan
Sistem
pengawasan internal dilakukan oleh kepala sekolah, pengawas, dinas pendidikan
dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.
3. Proses Pengawasan
a.
Pemantauan
Pemantauan
proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan
penilaian hasil pembelajaran. .
b.
Supervisi
Supervisi
proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan
penilaian hasil pembelajaran.
c.
Pelaporan
Hasil
kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran disusun dalam
bentuk laporan untuk kepentingan tindak lanjut pengembangan keprofesionalan
pendidik secara berkelanjutan.
d.
TindakLanjut
Tindak
lanjut hasil pengawasan dilakukan dalam bentuk:
·
penguatan dan penghargaan kepada guru yang menunjukkan kinerja
yang memenuhi atau melampaui standar; dan
·
pemberian kesempatan kepada guru untuk mengikuti program pengembangan
keprofesionalan berkelanjutan.
0 komentar:
Posting Komentar